Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lapor SPT Lewat E-Filing Capai 92%

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 14 Maret 2019 |19:03 WIB
Lapor SPT Lewat E-Filing Capai 92%
Ilustrasi: Pelaporan SPT secara Online
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui e-filing online sudah mencapai 92%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, bahwa total yang wajib lapor SPT itu 18,3 juta. Di mana untuk Wajib Pajak (WP) badan 2,5 juta, sisanya itu WP orang pribadi.

"Sampai hari ini pelaporan SPT sudah bagus. Hampir 6 juta yakni, 5,97 juta SPT yang sudah masuk. Sekali lagi e-filing nya sudah tinggi, 92%," ujarnya di Gedung Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Kamis (14/3/2019).

Baca Juga: Cerita Tukang Batu Taat Bayar Pajak Sentuh Hati Sri Mulyani

Dia menjelaskan dengan 92% SPT melalui e-filing. Oleh karena itu terbukti bahwa e-filing sangat membantu masyatakat untuk menyampaikan SPT nya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement