"Laporan SPT bisa e-filing dari mana saja, kapan saja tidak tergantung waktu, jadi kami hanya melayani di hari Sabtu 30 Maret saja. Selebihnya WP bisa melaporkan e-filing. Dan batas akhir SPT untuk perorangan 31 Maret nanti dan untuk badan pada akhir April 2019," ungkapnya.
Baca Juga: Wamenkeu Ungkap 4 Strategi Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan sosialisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-filing atau pelaporan online. Sosialisasi ini dilakukan semenarik mungkin dengan olahraga zumba.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penyampaian e-filing ini sudah dijalankan sejak 2012 oleh Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Hingga saat ini sudah 3,2 juta Wajib Pajak (WP) yang menyampaikan SPT-nya di mana 90% melalui e-filing.
(Feby Novalius)