Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPJSTK Tanggung 88 Penyakit Akibat Kerja

Koran SINDO , Jurnalis-Kamis, 14 Maret 2019 |12:02 WIB
BPJSTK Tanggung 88 Penyakit Akibat Kerja
BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Presiden No 7/2019 tentang Penyakit Akibat Kerja yang merupakan pengejawantahan atas Peraturan pemerintah No 44/ 2015 khususnya Pasal 48 ayat (3).

Peraturan ini diimplementasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan manfaat yang di berikan berupa layanan kesehatan dan uang tunai (santunan). “Selama ini Program JKK identik dengan kasus kecelakaan kerja yang terjadi di jalan menuju atau dari tempat kerja, di lokasi kerja serta perjalanan dinas. Padahal perlindungan JKK sangat luas, mencakup penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja atau lazimnya disebut penyakit akibat kerja (PAK),” ujar Direktur Pelayanan BPJSTK Krishna Syarif dalam siaran persnya kemarin. Krishna menambahkan, peserta yang mengalami kecelakaan kerja ataupun PAK mendapatkan manfaat sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 44/2015, yaitu pelayanan kesehatan unlimited sesuai kebutuhan medis, sampai si peserta dapat bekerja kembali.

Baca Juga: Tak Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Panggil 155 Perusahaan

Terdapat juga santunan berupa uang untuk penggantian biaya pengangkutan, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, santunan kematian, dan bantuan lainnya. Ditambah bantuan beasiswa pendidikan anak bagi kecelakaan kerja dan PAK yang berdam pak pada kematian. “Hampir semua klaim program JKK selama ini untuk kasus kecelakaan kerja. Data 5 tahun terakhir menunjukkan bah wa jumlah kasus PAK yang di laporkan masih sangat kecil, di bawah 100 kasus. Kasus PAK tersebut didominasi pada gangguan tulang belakang, pendengaran, gatal-gatal pada kulit karena zat kimia, dan gangguan kulit pada tangan,” kata Krishna.

Menurut Krishna, diagnosis untuk peserta yang mengalami PAK ditentukan berdasarkan surat keterangan dokter spesialis yang kompeten di bidang kesehatan kerja. Bahkan peserta berhak atas manfaat perlindungan PAK meskipun sudah tidak bekerja, yaitu maksimal 3 (tiga) tahun sejak hubungan kerja berakhir. Sebelumnya, Keppres No 22/1993 hanya mengatur 31 jenis PAK, maka dalam Perpres No 7/2019 ini, jenis PAK dibagi dalam 4 kelompok yaitu jenis penyakit yang disebabkan oleh pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan, berdasarkan sistem target organ, kanker akibat kerja, dan penyakit spesifik lainnya.

bpjs ketenagakerjaan

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement