Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Panggil 155 Perusahaan

Taufik Budi , Jurnalis-Senin, 25 Februari 2019 |20:56 WIB
Tak Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Panggil 155 Perusahaan
BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)
A
A
A

BREBES - Kejaksaan Negeri Brebes memanggil 155 perusahaan atau pemberi kerja swasta karena belum terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Kejaksaan akan berfungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara dan memberikan pendampingan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan terhadap permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal di wilayah kerja Brebes.

“Hari ini kami memanggil sebanyak 155 perusaahaan/pemberi kerja untuk diberikan sosialisasi manfaat dan implementasi UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Di dalamnya disebutkan wajib mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Transiswara Adhisetelah, Senin (25/2/2019).

"Alhamdulillah semuanya di sini kooperatif, kita panggil langsung datang. Mereka juga langsung mendaftar semuanya, jadi kita sifatnya baru pembinaan belum ke arah sanksi," tandasnya.

Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Tembus 48 Juta Jiwa

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Ariyanto menambahkan, sosialisasi ini masih sebagai tahap awal atau pembinaan yang dilakukan oleh Kejaksaan terhadap perusahaan yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam PP Nomor 86 Tahun 2013 disebutkan bahwa perusahaan/pemberi kerja yang tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya kepada BPJS dapat dikenakan sanksi administratif tidak mendapat pelayanan publik tertentu antara lain perizinan terkait usaha, izin mengikuti tender, Surat Izin Mengemudi, setifikat tanah, paspor, atau STNK.

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2011, pemberi kerja yang tidak memungut dan menyetor iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya atau tidak menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS dapat dikenakan sanksi pidana 8 tahun atau denda Rp1 miliar.

“Akan ada sanksi administrasi dan pidana jika tidak mematuhi aturan, karena ini sudah aturan pemerintah, kami hanya menjalankan kewajiban," tuturnya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Siap Akuisisi 21 Juta Pekerja Baru

Hal senada disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, Cep Nandi Yunandar, bahwa hal tersebut sudah disampaikan secara tertulis kepada perusahaan/pemberi kerja tersebut sebanyak 2 kali yaitu melalui surat pemberitahuan pertama dan kedua.

“Kami hanya mengingatkan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib kepada seluruh pemberi kerja dari perusahaan berskala mikro, kecil, menengah sampai dengan besar. Hari ini kami bersama kejaksaan masih dalam tahap pembinaan dengan memberikan informasi manfaat dan kesadaran hukum sehingga diharapkan tidak perlu diambil tindakan hukum lebih lanjut,” tukas dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement