Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Panggil 155 Perusahaan

Taufik Budi , Jurnalis-Senin, 25 Februari 2019 |20:56 WIB
Tak Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Panggil 155 Perusahaan
BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)
A
A
A

Dalam kesempatan tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Perintis Brebes, Agus Pandu Indra Putra, menambahkan, untuk di wilayah Brebes sebenarnya memiliki banyak potensi perusahaan yang dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Saat ini jumlah perusahaan yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan Brebesberjumlah1.782 perusahaan dengan tenaga kerja aktif sebanyak 27.168 orang, sementara perusahaan wajib belum daftar yang saat ini sedang diproses bersama kejaksaan ada 155 perusahaan. Memang justru perusahaan-perusahaan skala kecil dan mikro dan jumlahnya banyak yang belum mendaftarkan dirinya dan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan dengan pentahapan sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, perusahaan skala mikro diwajibkan dengan 2 program (Jaminan Kecelakaan Kerja/JKK dan Jaminan Kematian/JKM). Perusahaan skala kecil diwajibkan dengan 3 program (JKK, JKM, Jaminan Hari Tua/JHT), Perusahaan skala menengah dan besar diwajibkan dengan 4 program (JKK, JKM, JHT, Jaminan Pensiun/JP).

“Sebenarnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan disesuaikan dengan kemampuan pemberi kerja, yaitu sesuai dengan skala usaha yang mengacu pada aset atau omset bersih setahun,” tutup Petugas Pengawas dan Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan, Irawan Bayu Aji.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement