Berdasar keterangan dari KPPU, majelis hakim dalam pertimbangannya sependapat dengan KPPU bahwa tanggal efektif yuridis pengambilalihan saham yang dilakukan ROTI terhadap PTB terhitung sejak mendapakan keputusan Menteri Hukum dan HAM pada 9 Februari 2018. Dalam pandangan majelis hakim, ROTI merupakan perusahaan publik yang seharusnya mengetahui peraturan terkait merger dan akuisisi yang berlaku di Indonesia.
ROTI melakukan akuisisi pengambilalihan saham terhadap PTB pada 24 Januari 2018, sebesar 32.051 lembar saham melalui penerbitan saham baru yang diambil alih dengan menambah modal senilai Rp31,49 miliar. Berdasarkan penghitungan hari kalender, pemberitahuan pengambilalihan saham perusahaan PTB seharusnya diberitahukan kepada KPPU paling lambat pada 23 Maret 2018.
Namun, ROTI melaporkan pengambilalihan saham pada 29 Maret 2018. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, terlapor wajib memberitahukan pada KPPU selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender.
(Dani Jumadil Akhir)