Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Skema Pajak Baru untuk Mobil, Ini Sederet Faktanya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Minggu, 17 Maret 2019 |06:18 WIB
Skema Pajak Baru untuk Mobil, Ini Sederet Faktanya
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

1. Pengelompokan Kendaraan

Pada aturan awal PPnBM diberlakukan pemerintah berdasarkan kapasitas mesin, di mana mobil dengan mesin yang mencapai 3.0 liter maka akan dikenakan tambahan pajak sebagai barang mewah.

Kini skema permberlakukan pajak mobil akan berdasarkan emisi dan tak lagi kapasitas mesin. Di mana kadar emisi yang semakin rendah akan berdampak pada penerapan pajak yang telah diatur pemerintah.

 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement