JAKARTA - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memutuskan untuk menunda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta badan usaha penyalur BBM dan gas bumi pada siang hari ini.
Wakil Ketua Komisi VII yang memimpin rapat pada siang hari ini Ridwan Hisjam mengatakan, penundaan rapat pada hari ini karena BPH Migas belum bisa menghadirkan data perusahaan yang masih menunggak iuran secara detail. Seperti diketahui, dalam agenda ini BPH Migas memaparkan jumlah perusahaan yang sudah membayar dan masih menunggak iuran.
Baca Juga: Komisi VII Panggil BPH Migas hingga Bos Pertamina, Ada Apa?
Tak hanya itu, BPH migas juga memaparkan kinerja penyaluran BBM dari perusahaan yang mendapatkan izin. Selain itu, Ketua BPH Migas Fansrullah memaparkan penyaluran gas yang dilakukan oleh badan usaha.
"Rapat ini ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan. Saya minta data juga," ujarnya di Ruang Rapat Komisi VII DPR-RI, Jakarta, Senin (18/3/2019).