Ridwan menambahkan, nantinya pihaknya akan memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan terlebih dahulu. Hal ini untuk mengetahui bagaimana sebenarnya pengawasan dan penugasan yang diberikan kepada BPH Migas.
"Nanti kita undang dulu Menteri ESDM Ignasius Jonan terlebih dahulu. Baru kita undang BPH Migas lagi," ucapnya.
Baca Juga: Sumbang Rp12 Triliun, Pemda Diminta Awasi Pembayaran Pajak Bahan Bakar
Selain itu lanjut Ridwan, penundaan rapat ini juga dikarenakan peserta yang hadir tidak sesuai dengan undangan dan hanya perwakilan saja. Dalam undangan, peserta yang hadir dari masing-masing badan usaha adalah seharusnya direktur utama.
"Ini juga yang datang bukan direktur utamanya. Kalau yang kita undang dirut maka yang hadir juga harus dirut," ucapnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.