JAKARTA - Pemerintah daerah harus mengawasi pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) oleh Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum (BU-PIUNU) swasta.
"Pengawasan ketat tersebut harus dilakukan oleh pemda khususnya kepada pembayaran PBBKB bagi BBM industri dan marines atau BBM nonsubsidi, sementara untuk PBBKB di SPBU-SPBU sudah berjalan sesuai ketentuan," kata Direktur Pusat Studi Kebijakan Sofyano Zakaria seperti dikutip Antara, Jakarta, Jumat (22/2/2019).
Sofyano menjelaskan, untuk PT Pertamina (Persero) dan Patra Niaga sudah langsung dipungut pembayaran PBBKB dari para agennya, sementara terhadap Badan Usaha Niaga Umum swasta tidak, sehingga harus diawasi secara ketat.
Baca Juga: Prabowo Sebut Indonesia Akan Impor 100% BBM, Bos Pertamina: Tidak Mungkin
Dia menambahkan, dalam harga BBM bersubsidi dan nonsubsidi (BBM industri dan marines), terdapat komponen PBBKB yang besarnya ditetapkan oleh masing-masing pemda yang bersangkutan, yang diatur dalam Perpres No. 22/2005 tentang Harga Jual Eceran BBM Dalam Negeri.