Sofyano mencontohkan, untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta misalnya, mereka menetapkan besaran PBBKB sebesar 5% per liter, yang mengacu padaa Perda Pemrop DKI No. 10/2010.
"Perolehan PBBKB bagi pemda sangat berarti sehingga harus diawasi secara intensif, terutama terhadap pemungutan PBBKB BBM nonsubsidi. Apalagi pengawasan penjualan BBM nonsubsidi bagi keperluan industri, laut atau perairan atau dikenal dengan BBM marines, sulit mengawasinya karena bisnis itu nyaris dilakukan secara door to door," ungkapnya.
Menurut dia, penyedia BBM industri marine yang berbentuk BU-PIUNU tercatat sekitar 120 BU-PIUNU yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan total sekitar 60 juta kiloliter BBM nonsubsid industri marines yang diperdagangkan setiap tahunnya.
"Jika PBBKB untuk BBM industri marines yang besarannya sekitar 5% hingga 7,5% atau sekitar Rp200 per liter, maka PBBKB secara nasional menyumbang pendapatan bagi pemda sekitar Rp12 triliun per tahun," ujarnya.
Baca Juga: Hore, Harga Premium Turun Rp100/Liter