Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Bayar Iuran, Izin Usaha 48 Penyalur BBM Akan Dicabut

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 18 Maret 2019 |16:22 WIB
Tak Bayar Iuran, Izin Usaha 48 Penyalur BBM Akan Dicabut
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan mencabut izin niaga dari 48 Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BBM). Izin rekomendasi itu sudah disampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.

Kepala BPH Mihas Fanshrullah Asa mengatakan, dicabutnya 48 badan usaha dikarenakan tidak melakukan verifikasi dan tidak membayar iuran BBM kepada BPH migas. Berdasarkan Peraturan BPH Migas jika badan usaha BBM tidak melakukan verifikasi dan membayar iuran maka harus dicabut izinnya.

“Itu baru usulan rekomendasi penunjukan. Pak Menteri (ESDM Ignasius Jonan) sudah sepakat (izin dicabut),” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (18/3/2019).

Baca Juga: Menteri Jonan Perintahkan Cabut Izin 70 Badan Usaha Niaga Penyalur BBM

Meskipun begitu lanjut dirinya tidak mengetahui banyak BBM yang dijual oleh badan usaha tersebut. Sebab, dirinya tidak melaporkan penjualannya kepada BPH Migas.

“Nah itu saya enggak apal persis. Tapi gini, 2018 saja totalnya 53,7 juta KL untuk non subsidi. Itu buat industri memang macam macam. Pertamina saja 44,4 juta KL kan tadi. Sisanya 20%. tadi misalnya 10% yang besar-besar. 10% itu lah sisanya. Katakanlah maksimal 10 juta KL,” katanya.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh BPH Migas, berikuti BU BBM yang tidak hadir dalam verifikasi dan tidak bayar iuran adalah.

1. PT Anayaka Perdada

2. PT Berau Bunker Internasional

3. PT Endo Budiarto Bersaudara

4. PT Energi Nusantara Prima

5. PT Hj Nurfadiah Jaya Angkasa

6. PT Intim Perkasa

7. PT Intim Putra Perkasa

8. PT Khatulistiwa Raya Energy

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement