JAKARTA - Kementerian Perdagangan menyederhanakan ekspor kelapa sawit dan produk turunannya dengan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), Dan Produk Turunannya.
“Selain untuk meningkatkan efektifitas, pencabutan Permendag ini untuk melaksanakan hasil keputusan rapat koordinasi bidang perekonomian di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian beberapa waktu lalu,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan seperti dikutip Antaranews, di Jakarta, Senin (18/3/2019).
Pencabutan Permendag ini tertuang dalam Permendag Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-Dag/Per/7/2015 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), Dan Produk Turunannya.
Baca Juga: RI Akan Gugat Uni Eropa ke WTO soal Kampanye Hitam Sawit
Hal tersebut sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-Dag/Per/10/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-Dag/Per/7/2015 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), Dan Produk Turunannya.
Pencabutan Permendag ini bertujuan untuk menyederhanakan proses dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan ekspor komoditas produk kelapa sawit dan turunannya.
Permendag Nomor 17 Tahun 2019 berlaku setelah tujuh hari diundangkan yaitu pada 28 Februari 2019.