Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Hentikan Operasional 2 Perusahaan Investasi Ilegal

OJK Hentikan Operasional 2 Perusahaan Investasi Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca Juga: OJK Hentikan 168 Fintech Ilegal dan 47 Investasi Bodong

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin bisa diperoleh dari otoritas berwenang.  Masyarakat juga bisa melaporkan perusahaan atau tawaran investasi yang mencurigai.

Satuan Tugas Waspada Investasi OJK sendiri, ujar dia, terus melakukan pemantauan entitas penyelenggara investasi agar masyarakat terlindungi.

Pengawasan dinilai penting mengingat operasional perusahaan investasi ilegal itu merugikan masyarakat serta perusahaan keuangan yang legal dan termasuk pemerintah.

"Perusahaan ilegal juga bisa mengancam pengurangan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan," katanya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement