MEDAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 5 Sumatera bagian utara menghentikan operasional dua perusahaan investasi ilegal yang beroperasi di Medan.
Kepala OJK Kantor Regional 5 Sumbagut, Yusup Ansori di Medan, Selasa (19/3/2019) mengatakan investasi ilegal itu adalah PT Legion Artha Mulia perusahaan investasi emas dan Group Matic 170 (investasi uang).
""Dua perusahaan di Medan itu merupakan sebagian dari 233 total investasi ilegal yang ditutup OJK secara nasional," katanya yang didampingi Direktur Lembaga Jasa Keuangan OJK KR 5 Sumbagut Antonius Ginting dalam silaturahim dengan media, dikutip dari Antaranews, Selasa (19/3/2019).
Baca Juga: Meresahkan Masyarakat, Satgas OJK Tutup 803 Fintech Ilegal
OJK, ujar Yusup Ansori berharap masyarakat harus berhati - hati atau tidak mudah tergiur dengan iming - iming mendapatkan keuntungan besar.
Masyarakat harus mengecek kebenaran atau izin usaha perusahaan investasi sebelum memutuskan untuk berinvestasi.
Selain itu, katanya, masyarakat juga diminta memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.