Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Meresahkan Masyarakat, Satgas OJK Tutup 803 Fintech Ilegal

Meresahkan Masyarakat, Satgas OJK Tutup 803 Fintech Ilegal
OJK. Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK sampai sekarang sudah menutup 803 perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending-P2P) ilegal. Sementara itu, sekitar 500 korban fintech sudah melaporkan kasusnya ke pihak asosiasi sejak Januari hingga awal Maret 2019.

Dari jumlah 803 perusahaan, sebanyak 168 fintech ilegal itu ditemukan selama periode akhir Februari. Ini berarti, dalam waktu 35 hari, Satgas Waspada Investasi OJK menemukan 168 fintech ilegal baru. Sebelumnya OJK telah menutup kegiatan fintech ilegal hingga 635 perusahaan.

Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), termasuk Google, telah memblokir 635 fintech ilegal.

Baca Juga: Penyaluran Pinjaman Online Ditaksir Naik 2 Kali Lipat Jadi Rp44 Triliun

Sebelumnya Satgas Waspada Investasi mengirimkan surat kepada Kominfo untuk kembali memblokir 168 fintech tersebut. Sejalan dengan itu, satgas juga telah berkoordinasi dengan Bareskrim jika fintech tersebut terbukti melakukan pelanggaran pidana.

"Minggu depan akan kami umumkan, sehingga ini memberikan pesan kepada masyarakat dan pelaku bahwa kami tidak tinggal diam. Kami tidak akan membiarkan mereka melakukan penawaran yang bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap fintech," ujarnya dilansir dari Harian Neraca, Senin (11/3/2019).

Tongam mengatakan, fintech ilegal tersebut banyak ditemukan di Play Store dan website. Namun demikian, lanjutnya, satgas belum mendata asal negara penyedia fintech tersebut. Sebetulnya, menurut dia, Satgas telah bekerja sama dengan Google untuk mengontrol aplikasi fintech. Sayangnya, Google tidak mampu mendeteksi fintech ilegal karena siapa pun bisa memasukkan aplikasi dalam Play Store. "Oleh karena itu, saat ini kami melakukan deteksi dini dan blokir dini," ujarnya.

Peralihan BI Checking ke OJK di Tahun 2018  

Tongam juga menyebut ada modus baru fintech ilegal yang menawarkan pinjaman lewat media sosial Instagram. Parahnya, fintech tersebut mengatasnamakan OJK. Menurut dia, ada tujuh fintech ilegal yang memanfaatkan modus tersebut. Akhirnya Satgas bekerja sama dengan Kominfo dan Bareskrim untuk memblokir fintech tersebut. "Oleh karena itu, kesadaran masyarakat sangat menentukan. Masyarakat kalau mau meminjam dan butuh uang pinjam lah pada fintech yang terdaftar," tutur dia.

Pada bagian lain, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) memaparkan jumlah pengaduan dari korban fintech di sektor layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi (P2P lending) sudah mencapai 500 kasus sejak Januari sampai awal Maret 2019.

Menurut Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoka, pengaduan itu masuk melalui saluran informasi atau posko pengaduan nasabah fintech P2P lending bertajuk “Jendela”. Sarana tersebut disediakan langsung oleh penyelenggara yang tergabung dalam AFPI. "Jendela ini sudah ada tiga bulan, yang melapor tidak banyak. Dari 500 pengaduan ini sebanyak 70% itu terkait fintech ilegal," ujarnya di Jakarta, akhir pekan lalu.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement