Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Meresahkan Masyarakat, Satgas OJK Tutup 803 Fintech Ilegal

Meresahkan Masyarakat, Satgas OJK Tutup 803 Fintech Ilegal
OJK. Foto: Okezone
A
A
A

RUU tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019. Dengan begitu, Dadan berharap aturan tersebut dirilis tahun ini juga. “RUU ini bukan hanya untuk fintech, tetapi juga untuk persoalan lain. Misalnya, di Kementerian Kominfo terkait masalah kartu pra bayar, dan lain sebagainya," ujarnya.

Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi pun menyambut positif, undangan Ombudsman untuk mengkaji kebijakan tersebut. Sebab, OJK hanya mengatur dan mengawasi fintech pinjaman yang terdaftar. Sementara fintech pinjaman ilegal ditangani oleh Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian RI.

Untuk itu, ia merasa perlu dibuat payung hukum setingkat UU guna memberi efek jera bagi fintech pinjaman ilegal. “Tentu ada sanksi pidana (kalau UU). Kalau di Peraturan OJK tidak ada, karena lebih rendah levelnya. Sanksi maksimal adalah pencabutan izin,” ujarnya.

Baca Juga: OJK Minta Masyarakat Jauhi Pinjaman Online Ilegal

Saat ini, OJK hanya mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi untuk mengatur fintech pinjaman. “Ini yang kami diskusikan. Semoga Ombudsman bisa mendorong lahirnya UU ini, sehingga ke depan penyelesaiannya juga bisa permanen," tutur Hendrikus.

Kendati begitu, dia berharap UU tersebut bersifat umum. Kalau UU tersebut mengatur fintech pinjaman secara rigid, ia khawatir industri ini akan sulit berkembang. “Bayangkan kalau UU sudah rigid sejak awal, justru akan memagari," ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Kominfo Anthonius Malau mengatakan, instansinya sudah berupaya mengatasi fintech pinjaman ilegal. “Ketika Satgas Waspada Investasi mengatakan illegal kami melakukan pemblokiran. Ini dalam rangka perlindungan konsumen,” ujarnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement