Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Meresahkan Masyarakat, Satgas OJK Tutup 803 Fintech Ilegal

Meresahkan Masyarakat, Satgas OJK Tutup 803 Fintech Ilegal
OJK. Foto: Okezone
A
A
A

Sementara sisanya sebanyak 30% menyangkut fintech P2P lending legal atau yang sudah tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun demikian, dia tak merinci lebih lanjut nama fintech P2P lending yang diadukan oleh nasabah. "Intinya, kami berkomitmen memenuhi apa yang menjadi fokus pelanggan, terkait masalahnya campur ada soal penagihan, bunga, dan lain-lain pokoknya banyak," ujarnya.

Sunu mengatakan, pihaknya tidak bisa membuka sepenuhnya mengenai permasalahan nasabah yang mengadu ke saluran informasi milik AFPI. Yang pasti, seluruh aduan tersebut diproses di bagian internal AFPI dan belum diserahkan ke OJK. "Kami ada komite etik, beberapa sudah sampai komite etik untuk ditangani," ujarnya.

Dia menjelaskan seluruh nasabah yang menjadi korban fintech bisa mengadu ke Jendela milik AFPI melalui telepon ke 150505 dan surat elektronik (email) ke [email protected]. Jam kerja tempat pengaduan korban fintech ini dimulai dari 08.00-17.00 WIB setiap Senin sampai Jumat.

Peralihan BI Checking ke OJK di Tahun 2018

"Untuk karyawannya, ada tiga sampai empat. Intinya kami berjalan sesuai kebutuhan, karena kami melihat ada yang melapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) tapi sudah enam bulan kasusnya tetap gantung," ujarnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Riswinandi menuturkan, pihaknya tak serta-merta langsung mencabut izin operasional perusahaan jika memang ada fintech legal yang diadukan melalui AFPI. Sebelum sampai tahap itu, AFPI dan OJK perlu mempelajari betul kasus yang diadukan oleh nasabah. "Bergantung isunya apa, tidak bisa langsung bilang akan dicabut. Lihat dulu siapa yang salah, nanti akan dilihat," ujarnya.

Perlu UU Khusus?

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, perlu ada Undang-Undang (UU) yang mengatur financial techonology (fintech) pinjaman (lending). Tanpa peraturan setingkat UU, menurut Ombudsman RI dan OJK sulit mengatasi sepak terjang fintech pinjaman ilegal.

Baca Juga: Ketua KPK Minta PPATK Cegah Tindak Pencucian Uang Masuk Pinjaman Online

Masalahnya, kendati Satgas Waspada Investasi OJK sudah memblokir platformnya, fintech pinjaman ilegal akan membuat yang baru. “Indonesia butuh regulasi setingkat UU terkait penyelewengan atau kejahatan (fraud) online yang ‘berbaju’ fintech,” ujar anggota Ombudsman Dadan Suparjo Suharmawijaya di Jakarta seperti dikutip cnnindonesia.com, Jumat (8/3).

Untuk mengkaji hal itu, ORI mengundang Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait seperti OJK, Satgas Waspada Investasi, Bank Indonesia (BI), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Salah satu kebijakan yang diharapkan membahas fintech pinjaman ilegal adalah Rancangan UU (RUU) Perlindungan Data Pribadi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement