Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Siapkan Rp2,6 Triliun untuk Kenaikan Gaji PNS

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Selasa, 19 Maret 2019 |18:55 WIB
Sri Mulyani Siapkan Rp2,6 Triliun untuk Kenaikan Gaji PNS
Foto: Yohana Okezone
A
A
A

Dia menjelaskan, pembayaran kenaikan gaji ini sudah berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, di mana telah melalui proses pembahasan dengan DPR dan disahkan dalam bentuk undang-undang. Oleh sebab itu, untuk pelaksanaannya, ketika data tersebut rampung maka pembayaran dapat dilakukan pada April mendatang.

"Sehingga ini tinggal pelaksanaannya. Proses saat ini masing-masing K/L akan sampaikan konfirmasi berapa jumlah pegawai dan kenaikan dari gaji itu sesuai undang-undang. Jadi konfirmasi angkanya yang akan kita proses di masing-masing satker," katanya.

 Baca Juga: Mengintip Besaran Gaji Baru PNS, Paling Tinggi Hampir Rp6 Juta

Adapun untuk pembayaran kenaikan gaji PNS di tingkat pemerintah daerah, lanjut Sri Mulyani, sudah diperhitungkan melalui transfer Dana Alokasi Umum (DAU) ke daerah. " Dengan demikian masing-masing daerah bisa lakukan proses kenaikan gaji 2019 sesuai UU APBN," kata dia.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement