Dia menjelaskan, pembayaran kenaikan gaji ini sudah berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, di mana telah melalui proses pembahasan dengan DPR dan disahkan dalam bentuk undang-undang. Oleh sebab itu, untuk pelaksanaannya, ketika data tersebut rampung maka pembayaran dapat dilakukan pada April mendatang.
"Sehingga ini tinggal pelaksanaannya. Proses saat ini masing-masing K/L akan sampaikan konfirmasi berapa jumlah pegawai dan kenaikan dari gaji itu sesuai undang-undang. Jadi konfirmasi angkanya yang akan kita proses di masing-masing satker," katanya.
Baca Juga: Mengintip Besaran Gaji Baru PNS, Paling Tinggi Hampir Rp6 Juta
Adapun untuk pembayaran kenaikan gaji PNS di tingkat pemerintah daerah, lanjut Sri Mulyani, sudah diperhitungkan melalui transfer Dana Alokasi Umum (DAU) ke daerah. " Dengan demikian masing-masing daerah bisa lakukan proses kenaikan gaji 2019 sesuai UU APBN," kata dia.
(Dani Jumadil Akhir)