Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, mengatakan saat ini kementerian/lembaga sedang memverikasi data untuk jumlah dan besaran kenaikan gaji PNS. “Jadi, pas awal April 2019, tidak hanya gaji April, tapi rapelan kenaikan gaji dari Januari 2019,” ujar dia. Sri Mulyani juga berjanji mencairkan dana tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh PNS di akhir Mei 2019 sebelum cuti bersama dan perayaan Idul Fitri 2019. “THR tetap dilakukan, nanti peraturan presiden (perpres) akan dikeluarkan. Pembayarannya sebelum Lebaran. Nanti, kalau tanggal 5 Juni, Lebaran, maka ada libur bersama pada akhir Mei, maka dibayarkan sebelum libur bersama itu,” katanya.
Dalam lampiran regulasi kenaikan gaji itu, turut disebutkan bahwa gaji terendah PNS, golongan I A dengan masa kerja 0 tahun akan naik dari Rp1.486.500 menjadi Rp1.560.800 per bulan. Sementara gaji tertinggi PNS, golongan IV yang masa kerja lebih 30 tahun akan naik dari Rp5.620.300 menjadi Rp5.901.200 per bulan.
(Oktiani endarwati/Ant)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)