JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), pemerintah memandang perlu mengganti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kemenpora. Dasar pertimbangannya mengingat adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai
Atas pertimbangan tersebut, pada 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tinjangan Kinerja Pegawai di Lingkunham Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Baca Juga : PNS Naik Gaji, Besarannya Tergantung Hasil Evaluasi Jabatan
Dalam Perpres ini disebutkan, pegawai (Pegawai Negeri Sipil/PNS maupun pegawai lainnya) di lingkungan Kemenpora, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini, demikian seperti dikutip dari Sektab, Jumat (22/3/2018).