e. Pegawai pada badan layanan umum.
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:

“Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Juli 2018,” bunyi Pasal 5 ayat 1 Perpres ini.
Adapun Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerjasebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).