JAKARTA - Kenaikan gaji pokok PNS sebanyak kurang lebih rata-rata 5% harus dijadikan motivasi dalam memberikan pelayanan yang terbaik. Kinerja PNS, termasuk kinerja birokrasi harus semakin baik dan profesional.
Kenaikan gaji PNS kali ini dinaungi dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 yang telah diterbitkan Pemerintah pada 13 Maret 2019.
Baca Juga: Gaji PNS Naik, Sri Mulyani Cairkan Rp2,66 Triliun Bulan Depan
Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan, untuk dapat menghitung besaran gaji yang didasarkan pada jabatan dibutuhkan suatu analisa yang disebut sebagai evaluasi jabatan.