Baca Juga: Diumumkan Senin, Aturan Ojek Online Masih Bahas Tarif
Lebih lanjut, Grab juga telah mengusulkan untuk menambahkan ketentuan fitur keselamatan bagi mitra pengemudi demi terwujudnya layanan transportasi yang aman baik bagi penumpang maupun mitra pengemudi layanan transportasi daring di Tanah Air. Grab berkomitmen untuk terus memberikan dampak positif kepada segenap pelaku industri transportasi di Indonesia.
“Untuk itu kami berharap PM 12/2019 dan turunannya dapat memberikan titik temu bagi semua pihak yang terlibat di dalam ekosistem transportasi daring, terutama para mitra pengemudi dan masyarakat luas sebagai konsumen yang akan terdampak langsung dengan kenaikan tarif,” tuturnya.
(Feby Novalius)