Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Ojek Online Resmi Diumumkan, Ini Reaksi Asosiasi Driver

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 25 Maret 2019 |14:51 WIB
Tarif Ojek <i>Online</i> Resmi Diumumkan, Ini Reaksi Asosiasi <i>Driver</i>
Foto: Okezone
A
A
A

Adapun tarifnya adalah untuk zona satu di kisaran Rp1.850 hingga Rp2.300 per km nett untuk pengemudi. Sementara biaya jasa minimal yang diterima pengemudi adalah Rp7.000 hingga Rp10.000 per 4 km.

 Baca Juga: Berlaku 1 Mei, Tarif Ojek Online Bakal Dievaluasi Tiap 3 Bulan

Sementara untuk zona kedua adalah tarif yang didapatkan oleh pengemudi yakni Rp2.000 hingga Rp2.500 per km. Adapun biaya jasa minimalnya yakni Rp8.000 hingga Rp10.000 per 4 km.

Lalu terakhir zona ketiga adalah Rp2.200 hingga Rp2.600 per km. Adapun biaya jasa minimalnya adalah Rp7.000 hingga Rp10.000 per 4 km.

Seperti diketahui, Kemenhub sendiri memberlakukan batas jarak minimal sepanjang 4 km. Artinya jika penumpang menempuh jarak tempuh di bawah 4 km akan dikenakan tarif minimal.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement