Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Ojek Online Resmi Diumumkan, Ini Reaksi Asosiasi Driver

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 25 Maret 2019 |14:51 WIB
Tarif Ojek <i>Online</i> Resmi Diumumkan, Ini Reaksi Asosiasi <i>Driver</i>
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akhirnya menetapkan tarif ojek online (ojol) setelah molor satu pekan. Penetapan tarif ini akan diatur dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang akan ditandatangani pada hari ini oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda) Igun Wicaksono mengatakan, pihaknya masih belum menentukan sikap setelah diumumkannya tarif ojek online tersebut. Sebab menurutnya, dirinya masih harus melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan para driver ojek online diseluruh Indonesia.

"Namun kita belum tentukan sikap secara nasional, besok kita mau komunikasi dengan teman-teman se-Indonesia," ujarnya saat dihubungi media di Jakarta, Senin (25/3/2109)

 Baca Juga: Driver Ojol Bakal Tercover BPJS

Meskipun begitu lanjut Igun, dirinya menyambut baik penetapan tarif yang dilakukan oleh pemerintah ini. Sebab menurutnya, dengan adanya aturan ini maka aplikator sekarang tidak bisa semena-mena menurunkan tarif batas untuk pengemudi.

Dirinya juga menambahkan, adanya aturan ini juga dapat melindungi berbagai pihak dari praktik monopoli yang dilakukan aplikator dalam penentuan tarif. Karena dengan aturan ini, kontrol dan tarif sekarang berada di tangan pemerintah.

Selain itu, dirinya juga berharap dengan tarif baru ini akan berdampak kepada peningkatan pendapatan dan keutungan yang didapat pengemudi. Sebab sebelumnya aplikator hanya menetapkan tarif kepada pengemudi sebesar Rp1.600 per km belum dipotong biaya jasa aplikasi 20%.

Adapun tarifnya adalah untuk zona satu di kisaran Rp1.850 hingga Rp2.300 per km nett untuk pengemudi. Sementara biaya jasa minimal yang diterima pengemudi adalah Rp7.000 hingga Rp10.000 per 4 km.

 Baca Juga: Berlaku 1 Mei, Tarif Ojek Online Bakal Dievaluasi Tiap 3 Bulan

Sementara untuk zona kedua adalah tarif yang didapatkan oleh pengemudi yakni Rp2.000 hingga Rp2.500 per km. Adapun biaya jasa minimalnya yakni Rp8.000 hingga Rp10.000 per 4 km.

Lalu terakhir zona ketiga adalah Rp2.200 hingga Rp2.600 per km. Adapun biaya jasa minimalnya adalah Rp7.000 hingga Rp10.000 per 4 km.

Seperti diketahui, Kemenhub sendiri memberlakukan batas jarak minimal sepanjang 4 km. Artinya jika penumpang menempuh jarak tempuh di bawah 4 km akan dikenakan tarif minimal.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement