Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Demi Penerimaan, Transaksi Online Bakal Kena Pajak

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 26 Maret 2019 |13:01 WIB
Demi Penerimaan, Transaksi <i>Online</i> Bakal Kena Pajak
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

Bahkan industri menjadi salah satu pesaing utama dari bisnis-bisnis konvensional, sehingga banyak sekali nilai triliunan rupiah terbuang dan tidak masuk kepada kas negara.

"Selama ini kita belum bisa menjangkau, tetapi dalam waktu dekat kita sedang membahas dengan pemerintah agar triliunan transaksi di sini bisa kita tarik pajaknya sehingga ada tambahan pemasukan bagi negara," katanya.

Mengenai aturan khusus fintech menurut dia, aturan yang ada saat ini sebenarnya cukup untuk melindungi konsumen dari fintech ilegal. Pertama adalah dari mulai Undang-Undang Konsumen.

Kemudian ada juga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 77/POJK.01/2016. Ditambah lagi, saat ini ada Satuan tugas khusus Fintech ilegal.

"Pemerintah memberikan pengawasan lebih tepat pelaku usaha. OJK tanggung jawab mengatasinya, perlu memiliki aturan UU yang melirik payung hukum di industri ini," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement