Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

34 Fintech Mengajukan Izin ke OJK

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 26 Maret 2019 |15:58 WIB
34 Fintech Mengajukan Izin ke OJK
OJK. Foto: Okezone
A
A
A

Di samping melakukan uji regulasi pada Fintech yang mengajukan izin, OJK juga saat ini tengah membuat sebuah regulasi mengenai inovasi keuangan digital. Meskipun memang diakui saat ini OJK sudah memiliki regulasi khusus tentang P2P lending.

fintech

“Sekarang kami juga terus melakukan sosialisasi perlindungan konsumen, agar misalnya data pribadi tidak hilang dan disalahgunakan gara-gara permainan data. Silakan membangun kegiatan ekonomi online terpenting data pribadi terjamin,” jelasnya.

Regulasi yang dibuat nanti akan mendorong antara Fintech dan Bank untuk berkolaborasi. Selain itu juga diharuskan untuk memenuhi aturan OJK dengan penyaluran kredit kepada UMKM sebesar 20% dari total kredit.

"Bagi bank tertentu yg punya jaringan SDM yang cukup mungkin tidak sulit tapi bank yang tidak berdaya maka butuh partner yang tepat. Penyelenggara fintech lending harus mampu penuhi standar," jelasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement