JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut perkembangan Financial Technology (Fintech) tumbuh sangat pesat. Hingga saat ini sendiri sudah ada 99 Fintech yang terdaftar di OJK.
Deputi Komisioner OJK Sukarela Batunanggar mengatakan, masih ada 34 perusahaan Fintech yang telah mengajukan izin kepada pihaknya. Dari jumlah tersebut mewakili dari masing-masing 7 lini bisnis Fintech yang ada.
"Saat ini kita ada mencatat 34 fintech ada lebih 7-8 bisnis modelnya," ujarnya saat ditemui dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Baca Juga: OJK: Fintech Salurkan Pembiayaan ke UMKM Tembus Rp25,9 Triliun
Menurut Sukarela, 34 Fintech tersebut akan dilakukan uji regulasi pada bulan depan. Setelah itu, jika berhasil lolos akan diberikan izin selama 6 bukan dengan opsi perpanjangan.
"Rencana bulan depan akan seleksi ada untuk diuji regulation sandbox, hasilnya tentunya setelah diuji tentunya ada enam bulan atau perpanjangan waktu,” jelasnya.