Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tindas Pinjaman Online Ilegal, UU Fintech Segera Dibuatkan

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 28 Maret 2019 |04:17 WIB
Tindas Pinjaman <i>Online</i> Ilegal, UU Fintech Segera Dibuatkan
Ilustrasi Fintech (Foto: Betanews)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan kebutuhan akan adanya payung hukum terkait financial technology (Fintech) sangat mendesak. Maka dari itu, DPR siap melakukan kajian Undang-Undang tersebut.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengatakan, fintech selain membawa manfaat kepada konsumen dan pelaku usaha namun juga menimbulkan potensi risiko nasional berupa kemunculan fintech-fintech ilegal, pengambilan dan penyalahgunaan data pribadi konsumen, bunga pinjaman serta pelanggaran hukum.

"Sehubungan dengan berbagai permasalahan di atas, pemerintah perlu memiliki aturan perundang-undangan yang mampu menjadi payung hukum bagi para pelaku di industri ini. Regulasi yang konsisten dan visioner sangat dibutuhkan untuk pertumbuhan industri fintech yang sedang pesat akhir-akhir ini," ujarnya.

Baca Selengkapnya: Marak Pinjaman Online Ilegal, DPR Kaji Usulan UU Fintech

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement