JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan kebutuhan akan adanya payung hukum terkait financial technology (Fintech) sangat mendesak. Maka dari itu, DPR siap melakukan kajian Undang-Undang tersebut.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengatakan, fintech selain membawa manfaat kepada konsumen dan pelaku usaha namun juga menimbulkan potensi risiko nasional berupa kemunculan fintech-fintech ilegal, pengambilan dan penyalahgunaan data pribadi konsumen, bunga pinjaman serta pelanggaran hukum.
"Sehubungan dengan berbagai permasalahan di atas, pemerintah perlu memiliki aturan perundang-undangan yang mampu menjadi payung hukum bagi para pelaku di industri ini. Regulasi yang konsisten dan visioner sangat dibutuhkan untuk pertumbuhan industri fintech yang sedang pesat akhir-akhir ini," ujarnya.
Baca Selengkapnya: Marak Pinjaman Online Ilegal, DPR Kaji Usulan UU Fintech
(Feby Novalius)