"Kalau dulu pegawai yang pensiun datang ke Jakarta bawa sesuatu dia keluar slip untuk mendapatkan pensiunnya. Sekarang otomatis keluar dan bisa keluar SKnya," jelasnya.
Baca Juga: Wamen ESDM Beberkan 3 Kunci Peningkatan SDM Sektor Kelistrikan
Selain itu lanjut JK, adanya sistem ini juga bisa mendatangkan banyak investor ke daerah. Bagaimana tidak para investor tidak perlu lagi datang ke kantor untuk meminta izin ataupun meminta keringanan pajak.
"Secara nasional diperlukan OSS minta izin tax holiday cukup dari kantor saja," kata JK.
(Dani Jumadil Akhir)