JAKARTA - Sebagai seorang warga negara yang bekerja, tentunya setiap tahun kita wajib melaporkan jumlah pajak penghasilan kita kepada negara. Pelaporan SPT pajak ini bisa dilakukan dengan beberapa cara sesuai dengan kebutuhan Anda sebagai pelapor pajak.
Cara apa saja yang bisa kita gunakan untuk menyampaikan laporan SPT pajak tahun yang kita miliki? Berikut ini adalah penjelasannya seperti dikutip Qerja, Jakarta, Minggu (31/3/2019).
1. Penyampaian Langsung Ke Kantor Pajak
Cara pertama yang bisa kita lakukan adalah dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak. Untuk penyampaian dengan cara ini, wajib pajak harus datang membawa laporan SPT yang sudah diisi sesuai dengan cara pelaporan pajak.