Baca Juga: Sri Mulyani Belum Terapkan Sanksi Tak Lapor SPT Pajak Tahunan
Bukti penunjukan tersebut harus memuat penunjukan kepada mitra ojek online untuk menyampaikan SPT ke KPP, menerima kembali berkas SPT dan menyampaikan kembali SPT kepada Wajib Pajak dalam hal SPT dinyatakan tidak lengkap oleh KPP, serta menyampaikan Bukti Penerimaan Surat dari KPP ke Wajib Pajak dalam hal SPT dinyatakan lengkap. Jika tidak lengkap proses penyampaian melalui ojek online tidak akan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak.
3. Pelaporan Pajak Secara Online
Jika kedua cara tadi sangat rumit dan cukup memakan waktu maka cara terakhir ini sepertinya akan sangat memudahkan Anda. Perkembangan teknologi telah memungkinkan pelaporan pajak secara online untuk saat ini.
Cara pelaporannya pun sangatlah mudah dan tidak memakan banyak waktu. Langkah pertama adalah Wajib Pajak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Electronic Filing Identification Number(e-FIN) di Kantor Pelayanan Pajak.