Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hari Terakhir, Ini 3 Cara Lapor SPT Pajak

Hari Terakhir, Ini 3 Cara Lapor SPT Pajak
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

Laporan SPT ini nantinya harus diterima oleh petugas pajak dan wajib pajak akan mendapatkan bukti serah terima laporan pajak tersebut. Bukti serah terima ini sebaiknya jangan hilang karena sewaktu-waktu bisa dibutuhkan oleh Anda atau kantor pajak.

 

2. Penyampaian Melalui Pos Atau Ekspedisi

Jika Anda sibuk dan tidak bisa melaporkan laporan pajak secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, maka Anda bisa melakukannya melalui pos atau ekspedisi. Pengiriman laporan pajak ini nantinya diarahkan ke Kantor Pelayanan Pajak yang kita mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pelaporan melalui pos ini dilakukan dengan mengirimkan SPT yang Anda miliki melalui amplop tertutup. Dalam amplop tersebut juga harus memuat lembar informasi bertuliskan nama WP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tahun pajak, status SPT Tahunan (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar), Jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan Ke-…), nomor telepon, pernyataan, dan tanda tangan WP. Tanda bukti kirim dan penerimaan surat yang ada nantinya akan dianggap sebagai bukti serah terima laporan pajak.

Lalu, bagaimana bila kita mengirimkannya menggunakan jasa ojek online? Sebenarnya cara ini bisa dilakukan jika ojek online tersebut bisa menunjukan bukti penunjukan dari Wajib Pajak.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement