Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hari Terakhir, Ini 3 Cara Lapor SPT Pajak

Hari Terakhir, Ini 3 Cara Lapor SPT Pajak
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

Setelah mendapatkan e-FIN, selanjutnya Wajib Pajak tinggal mendaftar di laman https://djponline.pajak.go.id untuk bisa melaporkan SPT secara online. Bila Anda masih merasa bingung dengan cara melamarnya, Anda bisa menggunakan pilihan panduan yang ada di dalam website tersebut.

 Baca Juga: Sri Mulyani Senang 7,3 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Selain menggunakan website resmi dari Dirjen Pajak, Anda juga bisa menggunakan Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi yang sudah ditunjuk Dirjen Pajak.

Nah, dengan pilihan bermacam-macam seperti diatas, tentunya akan semakin memudahkan kita melaporkan pajak setiap tahunnya. Harap diingat ya Qolega, batas waktu penyampaian pajak pribadi adalah pada tanggal 31 Maret. Sedangkan untuk pajak penghasilan badan maksimal berada pada tanggal 31 April.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement