Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Batal Kenakan Pajak untuk E-Commerce

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Jum'at, 29 Maret 2019 |16:59 WIB
Sri Mulyani Batal Kenakan Pajak untuk <i>E-Commerce</i>
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

"Dengan simpang siur itu, kami anggap perlu sosialisasi lebih lagi pada seluruh stakeholder, masyarakat, perusahaan, komunitas digital agar memahami seluruhnya. Kami juga melihat perlu antisipasi dengan pembangunan infrastruktur yang memadai," kata dia.

 Baca Juga: Aturan Pajak E-Commerce Berlaku 1 April 2019

Dia menambahkan, memang hingga akhir tahun 2019 IdeA masih melakukan survei yang komprehensif untuk mengetahui pandangan masyarakat luas, apakah aturan khusus bagi pajak perdagangan elektronik diperlukan atau tidak. Namun, pihaknya memutuskan untuk mencabut aturan sebelum survei tersebut rampung.

"Kita tarik saja karena substansinya enggak ada. Yang ada keributan yang muncul begitu banyak dan tidak produktif padahal tidak ada pajak baru, jadi kita menarik saja," tegas dia.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement