"Dengan simpang siur itu, kami anggap perlu sosialisasi lebih lagi pada seluruh stakeholder, masyarakat, perusahaan, komunitas digital agar memahami seluruhnya. Kami juga melihat perlu antisipasi dengan pembangunan infrastruktur yang memadai," kata dia.
Baca Juga: Aturan Pajak E-Commerce Berlaku 1 April 2019
Dia menambahkan, memang hingga akhir tahun 2019 IdeA masih melakukan survei yang komprehensif untuk mengetahui pandangan masyarakat luas, apakah aturan khusus bagi pajak perdagangan elektronik diperlukan atau tidak. Namun, pihaknya memutuskan untuk mencabut aturan sebelum survei tersebut rampung.
"Kita tarik saja karena substansinya enggak ada. Yang ada keributan yang muncul begitu banyak dan tidak produktif padahal tidak ada pajak baru, jadi kita menarik saja," tegas dia.
(Dani Jumadil Akhir)