- Denpasar – Semarang Rp1.699.000 (batas atas), Rp595.000 (batas bawah);
- Jakarta – Padang Rp2.608.000 (batas atas), Rp913.000 (batas bawah);
- Jakarta – Pontianak Rp2.054.000 (batas atas), Rp719.000 (batas bawah);
- Jakarta – Surabaya Rp1.857.000 (batas atas), Rp650.000 (batas bawah); dan
- Makassar – Surabaya Rp2.310.000 (batas atas), Rp809.000 (batas bawah).
“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum KEDELAPAN Keputusan Menhub (KM) Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, yang ditetapkan 29 Maret 2019 itu.
(Rani Hardjanti)