JAKARTA – Pemerintah resmi menaikkan tarif batas bawah pesawat yang semula 30% menjadi 35% kebijakan tersebut diatur dalam dua aturan yakni Peraturan Menteri (PM) No 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri (KM) No 72 tahun 2019 yang isinya mengenai masalah tarif penerbangan.
Berbeda dengan Lion Air Grup yang menurunkan tarif tiket pesawat di seluruh rute penerbangan per hari ini, Sabtu, (30/3/2019). Langkah ini diambil setalah pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang tarif batas bawah tiket pesawat.
Penurunan harga ini menjadi bagian dari komitmen Lion Air dalam memberikan kemudahan masyarakat, pebisnis, dan wisatawan untuk berpergian. Namun, pihak Lion Air tetap mematikan dalam mengutamkan keselamatan, keamanan, dan kenyaman selama penerbangan.
Baca selengkapnya: Lion Air Turunkan Harga Tiket Pesawat di Seluruh Penerbangan
(Rani Hardjanti)