Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penurunan Harga Tiket Pesawat Garuda dan Lion Air Harus Konsisten

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 31 Maret 2019 |14:01 WIB
   Penurunan Harga Tiket Pesawat Garuda dan Lion Air Harus Konsisten
Foto: Okezone
A
A
A

Sebelumnya, Pemerintah resmi menaikkan tarif batas bawah pesawat yang semula 30% menjadi 35% kebijakan tersebut diatur dalam dua aturan yakni Peraturan Menteri (PM) No 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri (KM) No 72 tahun 2019 yang isinya mengenai masalah tarif penerbangan.

 Baca Juga: Daftar Harga Tiket Pesawat di Berbagai Rute, Paling Murah Rp150.000

Berbeda dengan Lion Air Grup yang menurunkan tarif tiket pesawat di seluruh rute penerbangan per hari ini, Sabtu, (30/3/2019). Langkah ini diambil setalah pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang tarif batas bawah tiket pesawat.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement