Sebelumnya, Pemerintah resmi menaikkan tarif batas bawah pesawat yang semula 30% menjadi 35% kebijakan tersebut diatur dalam dua aturan yakni Peraturan Menteri (PM) No 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri (KM) No 72 tahun 2019 yang isinya mengenai masalah tarif penerbangan.
Baca Juga: Daftar Harga Tiket Pesawat di Berbagai Rute, Paling Murah Rp150.000
Berbeda dengan Lion Air Grup yang menurunkan tarif tiket pesawat di seluruh rute penerbangan per hari ini, Sabtu, (30/3/2019). Langkah ini diambil setalah pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang tarif batas bawah tiket pesawat.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.