Menurut Linda, aturan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 21 Maret 2019. Tujuannya adalah untuk memperkuat kebijakan makroprudensial yang akomodatif.
Di sisi lain, kebijakan tersebut ditempuh untuk mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan ekonomi, dengan tetap memperhatikan terjaganya stabilitas sistem keuangan.
"RIM yang akomodatif, tetap dengan perhatikan kondisi atau kerentanan yang bisa berpengaruh pada stabilitas sistem keuangan," katanya.
Baca Juga: RIM Dilonggarkan, Penyaluran Kredit Diharapkan Tumbuh 12%
Sebagai informasi, Substansi pengaturan dalam perubahan ketiga PADG RIM dan PLM yaitu penyesuaian kisaran batas bawah dan batas atas dari target RIM dan target RIM Syariah, dari sebelumnya masing-masing sebesar 80% - 92% menjadi sebesar 84% - 94% dan penyesuaian contoh perhitungan.
(Dani Jumadil Akhir)