JAKARTA - PT LRT Jakarta menyatakan tarif kereta ringan atau light rail transit (LRT) resmi ditetapkan sebesar Rp5.000. Tarif ini belaku flat atau rata sepanjang rute Kelapa Gading-Velodrome.
Corporate Communication PT LRT Jakarta Melisa Suciati mengatakan, pengenaan tarif Rp5.000 itu disusul telah diterbitkan payung hukum yang mengaturnya. Aturan itu tertulis dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Perkeretaapian Mass Rapid Transit dan Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit.
"Tarif LRT Jakarta Koridor Kelapa Gading-Velodrome telah ditetapkan flat tarif sebesar Rp 5.000," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (3/4/2019).
Baca Juga: Proyek LRT Jabodebek Terkendala Pembebasan Lahan di Bekasi
Meski demikian, Melisa belum bisa memastikan kapan LRT Jakarta bisa beroperasi secara komersial. Dia memastikan, seluruh persyaratan yang diperlukan untuk kesiapan operasi telah dilaporkan kepada Pemprov DKI Jakarta.