JAKARTA – Kepala OJK 6 Sulawesi Maluku dan Papua (Sulampua) Zulmi mengatakan, pembayaran ojek online (ojol) dengan menggunakan Ovo ataupun GoPay cukup menjadi perhatian masyarakat khususnya bagi pengguna aplikasi tersebut.
Ovo dan GoPay termasuk sistem pembayaran. Artinya jika pengguna merasa dirugikan dengan sistem pembayaran tersebut, maka bisa melaporkannya kepada BI sebagai pengawas.
"Jadi jika terkait sistem pembayaran maka harus ke regulatornya. Tapi seandainya terkait dengan industri keuangan apakah perbankan, nonbank, atau pasar modal, maka bisa lapor ke OJK," jelasnya.
Baca Selengkapnya: OJK: Ovo dan GoPay Diawasi Bank Indonesia
(Feby Novalius)