JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menekankan standarisasi alat pembayaran QR Code sebagai salah satu upaya untuk menghindari kerugian seperti yang dialami China. Negara Tirai Bambu itu mengalami banyak kasus scam atau penipuan yang merugikan sekitar USD12 juta.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta menjelaskan, sistem pembayaran QR Code memang memberikan dampak positif yakni dari segi efisiensi, kecepatan, hingga keamanan bagi masayarakat.
Namun demikian, penerapan QR Code menjadi ekslusif atau hanya bisa dibaca oleh sistem penyedia layanan tersebut saja, sehingga tidak mendukung interoperabilitas dan interkonektovitas.
Baca Juga: Standarisasi QR Code Diterapkan Semester II-2019
Hal ini merupakan dampak negatif yang membuat QR Code mudah disalahgunakan untuk tujuan-tujuan scamming atau penipuan. Kondisi ini yang dialami China sehingga menyebabkan kerugian yang tinggi.
"Sehingga memang ada beberapa negara yang terlambat lakukan standarisasi malah mengalami kesusahan. Seperti scamming di China, itu bahkan bisa bikin kerugian negaranya sampai US$12 juta. Karenanya, BI melihat sebelum terlambat maka kita melakukan standarisasi," jelas dia di Gedung BI, Jakarta, Kamis (4/4/2019).
Oleh sebab itu, standarisasi sistem pembayaran QR code akan diterapkan pada seluruh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang menjalankan transaksi pembayaran QR Code. Rencananya, sistem ini akan diberlakukan secara nasional pada semester II 2019.