Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hati-Hati, Masih Ada 803 Fintech Ilegal

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 05 April 2019 |10:18 WIB
Hati-Hati, Masih Ada 803 Fintech Ilegal
Foto: Sosialisasi Satgas Waspada Investasi
A
A
A

Dia menuturkan, ada beberapa alasan yang menyebabkan masyarakat tergiur oleh fintech ilegal. Seperti kebutuhan masyarakat memperoleh pinjaman dengan syarat yang mudah dibandingkan oleh perbankan.

"Lalu ada kemudahan mencairkan pinjaman oleh fintech ilegal," tutur dia.

Baca Juga: BI Kerja Sama Transaksi QR Code dengan Singapura dan Thailand

Sedangkan, lanjut dia, alasan banyaknya fintech ilegal di Indonesia itu, karena pelaku mudah membuat aplikasi. "Dan permintaan yang sangat besar dari masyarakat," kata dia.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement