Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hati-Hati, Masih Ada 803 Fintech Ilegal

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 05 April 2019 |10:18 WIB
Hati-Hati, Masih Ada 803 Fintech Ilegal
Foto: Sosialisasi Satgas Waspada Investasi
A
A
A

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencacat ada 803 perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending-P2P) ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan, saat ini fintech resmi yang terdaftar di OJK sudah ada 99 perusahaan.

Baca Juga: Keuntungan Transaksi Pakai QR Code, BI: Jadi Lebih Mudah

"Sedangkan fintech ilegal sampai saat ini berjumlah 803 entitas," ujarnya pada acara sosialisasi satuan tugas waspada investasi ilegal di gedung Balaikota DKI Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement