Selain kasus pelanggaran disiplin berupa ketentuan masuk kerja, ada beberapa kasus disiplin lainnya seperti penyalahgunaan wewenang sampai perbuatan asusila yang menjadi pembahasan pada rapat pra sidang Bapek kali ini. Beragam sanksi yang disarankan mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.
Dari aspek regulasi yang diatur dalam PP 53/2010 Pasal 7, hukuman disiplin ringan yang dimaksud berupa teguran lisan atau tulisan, untuk hukuman disiplin sedang bisa dilakukan dengan penurunan pangkat, dan sanksi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)