Baca Juga: Serikat Pekerja Resah Holding Penerbangan, Ini Kata Bos AP II
Sebagai informasi, pembentukan holding penerbangan tertuang pada Surat Menteri BUMN Nomor S-180/MBU/03/2019 perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Kajian Pembentukan Holding BUMN Sarana dan Prasarana Perhubungan Udara yang ditujukan pada Menteri Keuangan RI.
Dalam surat itu, ada empat perusahaan yang masuk dalam holding penerbangan, yaitu PT Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Survai Udara Penas (Persero).
(Dani Jumadil Akhir)