Baca Juga: Penyaluran Bansos Meroket 106%, Kemenkeu: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu
Dia menjelaskan, untuk bisa menetapkan adanya APBN-P atau tidak perlu memantau pergerakkan ekonomi makro hingga pertengahan tahun ke depan. "Mekanismenya, dengan melihat enam bulan pelaksanaan APBN, sehingga perhitungan APBN itu akan lebih valid," jelas dia.
Oleh sebab itu, keputusan akan adanya APBN-P akan ditetapkan Kemenkeu usai melakukan evaluasi dari enam bulan berjalannya tahun anggaran 2019.
"Biasanya mekanismenya setelah semester I baru pemerintah evaluasi dan melihat estimasi yang lebih meyakinkan," tutupnya.
(Feby Novalius)