Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penetapan Tersangka Dirut PLN, Kementerian BUMN: Kita Hormati Keputusan KPK

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 23 April 2019 |18:14 WIB
Penetapan Tersangka Dirut PLN, Kementerian BUMN: Kita Hormati Keputusan KPK
Foto: Kementerian BUMN
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) angkat bicara terkait penetapan status tersangka Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus suap pembangunan PLTU Riau-1.

Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, Kementerian BUMN menghormati apa yang diputuskan KPK. Menurutnya, proses hukum harus tetap dijalani.

"Ya kita harus menghormati keputusan KPK. Walaupun status tersangka kan masih tetap dengan azas praduga tak bersalah," ujarnya, Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Baca Juga: Dirut PLN Tersangka, ESDM: Pelayanan Tetap Prioritas

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengungkapkan bahwa dalam kasus ini Sofyan Basir diduga telah menerima jatah yang nilainya sama dengan terpidana Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.

"SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK.

Baca Juga: Krayan Selatan Kini Terang Benderang

Meski begitu, Saut tidak menyebut secara pasti berapa jatah yang diterima oleh Sofyan Basir. Namun, jika dilihat dari fakta persidangan Eni Saragih dan Idrus Marham, kedua orang itu mendapatkan jatah senilai Rp2,250 miliar.

Menurut Saut, Sofyan Basir diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR Rl dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johanes B Kotjo.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement