Menurut Imam, selama menjalankan perusahaan pihaknya meminta PLN untuk berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik. Dirinya mendorong pemberian informasi yang berimbang dan juga benar.
"Dalam pelaksanaannya, Kementerian BUMN terus meminta agar semua kegiatan BUMN terus berpedoman pada tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yg benar dan berimbang sebagai wujud oganisasi yang menghormati hukum," jelasnya.
Di sisi lain, Imam juga mengaku jika pihaknya menghormati asas praduga tak besalah. Oleh karenannya Kementerian BUMN bersama dengan PT PLN (Persero) siap koorporatif dalam menangani kasus ini.
"Kementerian BUMN (juga) menghormati azas praduga tak berasalah, dan bersama PT PLN (persero) siap bekerjasama dengan KPK dalam menangani kasus ini," kata Imam
(Feby Novalius)